Tugas PAI

​A. Q.S. Al-Isra'/17: 32 dan Q.S. An-Nur/24: 2 serta Hadis tentang Larangan Pergaulan Bebas dan Zina



1. Q.S. Al-Isra'/17: 32 

Zina merupakan contoh perbuatan tercela yang disebabkan oleh ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu. Perilaku ini adalah perbuatan tercela, yang bahkan untuk mendekatinya saja dilarang sebagaimana dinyatakan oleh Allah Swt. dalam

b. Asbabun Nuzul

Ayat ini masih rangkaian ayat yang membicarakan tentang kesempurnaan Al-Qur'an, antara lain tentang kaidah, adab, dan etika pergaulan, khususnya dengan lawan jenis yang tidak ada hubungan mahram.



Dalam tafsir Kemenag. Allah Swt. melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang mengundang hawa nafsu, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, serta merebaknya pornografi dan pornoaksi. Hal tersebut merupakan situasi yang kondusif untuk terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras sehingga benar-benar harus dijauhi.

d. penjelasan ayat



Larangan berbuat zina juga diketahui berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dalam hadis tersebut Rasulullah Saw. menjawab pertanyaan seorang pemuda yang ingin berzina. Lalu, beliau memberi pertanyaan-pertanyaan yang akhirnya menyadarkan pemuda tersebut bahwa ia juga tidak akan suka jika perbuatan itu terjadi pada perempuan di keluarganya, lalu bagaimana bisa ia melakukannya pada perempuan dari keluarga orang lain. Rasulullah Saw. mendoakan pemuda tersebut



dan ia tidak pernah menginginkan perbuatan itu lagi. Menurut Syekh Zuhaili, ada tiga sifat yang disebutkan oleh Allah Swt. untuk perbuatan zina. Ketiga sifat tersebut, yaitu:



1) fähisyah: perbuatan yang sangat keji atau sangat rendah. Zina dapat menyebabkan rusaknya garis keturunan yang dapat mendorong terjadinya perselisihan hingga pembunuhan.



2) maqtan: perbuatan yang sangat dibenci. Pelaku zina, terutama perempuan, akan dibenci banyak orang, bahkan harga dirinya menjadi rusak. Ia tidak lagi dipercaya oleh orang lain, bahkan tidak ada yang mau menikahi dan menggunakan jasa pekerjaannya.



3) să'a sabilă: seburuk-buruknya jalan atau cara. Perbuatan ini menyebabkan manusia dapat dibandingkan dengan hewan karena memuaskan nafsunya kepada siapa saja, bukan kepada pasangannya (suami/istri) sendiri.





e. Isi dan Kandungan Ayat



Dalam Q.S. Al-Isra'/17: 32 terdapat beberapa kandungan, antara lain sebagai berikut.



1) Petunjuk untuk berhati-hati dan menjaga kesucian saat bergaul dengan lawan jenis.



2) Baik laki-laki maupun perempuan harus memelihara diri masing-masing dalam berinteraksi agar terhindar dari perbuatan zina.



3) Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati perbuatan zina. Secara logika, jika mendekatinya saja sudah dilarang, apalagi melakukannya. Mendekati zina maksudnya melakukan perbuatan yang dapat mengantar pada perbuatan zina. Setiap perintah dan larangan Allah Swt. mengandung alasan dibaliknya, termasuk larangan untuk mendekati zina dan melakukannya.



4) Pergaulan bebas adalah perilaku yang akan membawa kerugian besar bagi pelakunya dan orang-orang di sekitarnya. Setiap muslim harus meyakini bahwa kesuksesan dan kebahagiaan hanya akan dicapai jika langkah yang ditempuh sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Allah Swt.



5) Segala aturan Allah Swt. perlu direnungkan secara mendalam oleh setiap muslim, termasuk cara berinteraksi dengan lawan jenis sehingga tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.



f. Perilaku yang Mencerminkan Kandungan Q.S. Al-Isra'/17: 32 

Adapun contoh perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang dapat mencerminkan kandungan Q.S. Al-Isra'/17: 32 antara lain sebagai berikut.



1) Membatasi pandangan kepada lawan jenis hanya pada saat ada keperluan dan tidak berlebihan, karena pandangan semacam itu merupakan bagian dari "anak panah iblis" yang menjadi awal bangkitnya syahwat.



2) Mengurangi intensitas pergaulan dengan lawan jenis apabila tidak ada keperluan yang jelas.



3) Berpegang teguh kepada semua norma dan aturan agama ketika harus bergaul dengan lawan jenis.



4) Menghindari jenis tontonan yang dapat mengundang syahwat



karena hal itu termasuk aktivitas "mendekati zina" yang dilarang.



5) Menyadari dampak buruk yang ditimbulkan karena pergaulan bebas dan perzinaan, baik dampak saat di dunia maupun dampak di akhirat.



2. Q.S. An-Nur/24: 2



Allah Swt. melarang keras perbuatan zina karena hal itu merupakan perbuatan yang keji dan hina. Bahkan, Allah Swt. menentukan secara langsung hukuman bagi para pelaku zina sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut.



الرائية والالن فاعلنوا على واجي الكما مالة عند ولا بالمنام بينا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا ak



طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ( النور : ٢)

Komentar

Postingan Populer