TUGAS 01- K3LH


https://www.pengelasan.net/wp-content/uploads/2020/02/K3LH.jpg
Pengertian K3 Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

1.) Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Filosofi.

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu pemikiran untuk menjamin keutuhan atau kesehatan bagi jasmani maupun rohani para tenaga kerja dan semua orang atau warga di setiap Negara khususnya Indonesia.

2.) Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Ilmuan.

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan semua yang ada pada ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya suatu kejadian seperti kecelakaan, penyakit yang terjadi akibat kejadian di tempat kerja, kebakaran, pencemaran lingkungan dan lain sebagainya yang menyangkut kejadian di tempat kerja.

3.) Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut OHSAS 18001:2007

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sebuah kondisi dan faktor yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan para ketenagakerjaan maupun orang lain yang menyangkut atau yang berada di sekitar lingkungan pekerjaan tersebut.

https://upp.ac.id/blog/pengertian-dan-definisi-k3-keselamatan

Tujuan :

  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
  3. Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

https://www.shecareindonesia.com/apa-itu-k3lh/

Manfaat K3LH


Dengan program K3LH, pekerja dan perusahaan dapat menikmati berbagai manfaatnya seperti berikut ini:

  • Terpenuhinya standar mutu perusahaan.
  • Perusahaan dapat bekerja lebih sistematis untuk berkembang lebih cepat, 
  • Para karyawan dalam bekerja menjadi lebih aman, lebih sehat dan nyaman. 
  • Terjalinnya hubungan yang harmonis antara para karyawan dan perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Hasil produk lebih maksimal sesuai misi perusahaan.

Dasar Hukum K3LH

Dasar Hukum sebagai landasan pentingnya implementasi K3LH dalam sebuah industri yaitu terdapat pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan perundang-undangan ini mengatur perihal tempat kerja yang baik dan sehat baik itu di darat, air, dan udara.

Undang-Undang ini mewajibkan pelaku usaha dan seluruh tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan keselamatan kerja.

Selain UU 1/1970 ada juga UU No. 23 Tahun 1992 yang mengatur program kesehatan kerja. UU ini mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja baru baik fisik maupun mentalnya.

Karakteristik K3LH

1.Menyediakan Fasilitas Kerja yang Memadai

Perusahaan harus menyediakan fasilitas kerja yang sesuai standar. Misalnya, Alat Pelindung Diri (APD), helm proyek, sepatu keselamatan, kacamata, safety belt, dan lain sebagainya sesuai dengan ruang lingkup kerja karyawannya.

2. Pemasangan Atribut K3LH

Setiap industri wajib memasang aneka atribut K3LH di lingkungan kerjanya. Sebagai contoh adalah memasang rambu-rambu larangan, simbol bahan kimia berbahaya, dan lain sebagainya.

Rambu-rambu peringatan tersebut bertujuan agar agar para pekerja selalu berhati-hati selama menjalankan tugasnya sehingga terhindar dari bahaya atau kesalahan yang berpotensi berakibat fatal.

3. Menjaga Kebersihan di Lingkungan Kerja

Kesadaran terkait dengan kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja amatlah penting. Karyawan harus terbiasa untuk membuang sampah sesuai dengan kategorinya, dengan memisahkan antara sampah organik dan anorganik.

4. Tersedianya Pedoman K3LH dan Mensosialiasikannya kepada Karyawan

Manajemen perusahaan harus mengupayakan setiap karyawannya bekerja sesuai dengan Standar Operisional Prosedur (SOP). Nah, di dalam SOP tersebut juga dapat disampaikan mengenai pedoman K3LH dengan memberikan petunjuk terkait K3.

Dengan demikian, para karyawan akan bekerja sesuai dengan standar keselamatan kerja selama berada di lingkungan kerja.



Alasan Diperlukannya K3LH



K3LH dirancang agar industri bisa tumbuh dan berkembang dengan cepat dan baik. Dengan didukung sistem kerja yang menerapkan K3LH, artinya perusahaan atau industri telah memberikan kepada para pekerjanya berupa perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Adapun alasan diperlukannya K3LH dalam industri di Indonesia, yaitu meliputi:

  1. Undang-undang Tenaga Kerja mewajibkan industri menerapakan K3LH; 
  2. Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja; dan
  3. Diperlukan K3LH karena untuk mengurangi beban ekonomi para pekerja.
  4. Untuk menciptakan hasil kerja yang optimal dan maksimal. Karena didukung dengan lingkungan kerja yang nyaman, maka para pegawai akan mampu menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. 

Cara Menerapkan K3LH

Berikut ini adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan oleh perusahaan dalam menerapkan K3LH, meliputi:

  1. Menyediakan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes), khususnya industri yang bergerak dalam bidang produksi, perbengkelan, dan lapangan. 
  2. Memasang safety sign K3LH atau penanda keselamatanh yang menjelaskan kepada pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan industri. 
  3. Para pekerja harus berupaya untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Seperti yang paling sederhana adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan kerjanya sehingga tercipta suasana yang lebih nyaman dan bersih.
  4. Untuk lingkungan hidup di sekitar tempat kerja agar sehat, maka semua pekerja memiliki tanggung jawab untuk selalu memisahkan sampah organik dan non-organik ketika menghasilkan sampah dari pekerjaannya.
  5. Manajemen perusahaan mengupayakan para pekerjanya dengan memberi petunjuk atau prosedur tentang K3LH agar para pekerja memahami pengertian K3LH dan menerapkannya dengan benar. 

https://www.pengadaan.web.id/2021/01/k3lh.html

Ciri Ciri K3LH :

  1. Memberikan fasilitas kerja seperti seragam dan sepatu keselamatan. Kedua fasilitas ini untuk dipakai seluruh karyawan atau pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
  2. Memasang atribut K3LH di perusahaan atau pabrik. Misalnya membuat tulisan yang berisi peringatan pekerja agar selalu sadar tentang keselamatan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan. Atau bisa juga sebelum memasuki area produksi, security memeriksa perlengkapan yang dibawa karyawan.
    Maksud dari adanya atribut K3LH bertujuan untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang mungkin berakibat fatal. Selain itu, kebersihan lingkungan perusahaan juga menciptakan suasana yang lebih nyaman, bersih dan sehat.
  3. Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Seorang manajemen dari perusahaan tentu akan mengupayakan atau mengusahakan para karyawannya sesuai dengan K3LH. Yaitu dengan memberikan petunjuk tentang K3LH agar pekerja lebih memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.
  4. Memisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik. Contoh sampah organik yaitu sampah yang terbuat dari tumbuhan dan kertas. Sedangkan anorganik seperti sampah plastik.


Sasaran K3LH :

  1. Mencegah ada atau terkena penyakit di tempat kerja.
  2. Mencegah terjadinya kecelakaan ketika sedang bekerja.
  3. Mencegah terjadinya kematian di tempat kerja.
  4. Mengurangi dan mencegah terjadinya cacat tetap atau permanen.
  5. Mencegah pemborosan tenaga kerja, alat, modal maupun sumber-sumber produksi.
  6. Mengamankan material konstruksi pemakaian kerja.
  7. Meningkatkan konsiditas kerja tanpa adanya pemerasan tenaga kerja dan menjamin kehidupan yang lebih produktif.
  8. Menjamin tempat kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan semangat ketika bekerja.
https://www.pengelasan.net/k3lh/

18 SYARAT PENERAPAN K3LH

  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

https://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/07/14/18-syarat-penerapan-k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-tempat-kerja/

Apa saja bentuk Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan standar Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)?


1. Helm Keselamatan

Helm keselamatan atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara.

Alat ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim.

Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.


2. Sabuk dan tali Keselamatan

Sabuk keselamatan atau safety belt ini berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh atau terlepas dari posisi yang diinginkan.

Beberapa pekerjaan mengharuskan pekerja untuk berada pada posisi yang cukup berbahaya seperti pada posisi miring, tergantung atau memasuki rongga sempit.

Sabuk keselamatan ini terdiri dari harnesslanyardsafety rope, dan sabuk lainnya yang digunakan bersamaan dengan beberapa alat lainnya seperti karabiner, rope clampdecender, dan lain-lain.

3. Sepatu Boot

Sepatu boot ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

4. Sepatu Pelindung

Sepatu pelindung ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

Selain fungsi di atas, sepatu safety berkualitas juga memiliki tingkat keawetan yang baik sehingga bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. B

erbagai sepatu safety tersedia sesuai dengan kebutuhan. Ada yang antislip, antipanas, anti-bahan kimia, anti-listrik, dll. Lihat berbagai fungsi safety shoes di sini!

5. Masker

Masker pernafasan ini berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring vemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, ataupun gas.

Jadinya, udara yang dihirup masuk ke dalam tubuh adalah udara yang bersih dan sehat. Masker ini terdiri dari berbagai jenis, seperti respirator, katrit, kanister, tangki selam dan regulator, dan alat pembantu pernafasan.

6.Penutup telinga

Penutup telinga ini bisa terdiri dari sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (ear muff), yang berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan ataupun tekanan.

penutup telinga keselamatan kerja

7. Kacamata Pengaman

Kacamata pengaman ini digunakan sebagai alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara ataupun di air, percikan benda kecil, benda panas, ataupun uap panas.

Selain itu kacamata pengaman juga berfungsi untuk menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan benda keras dan tajam. Jenis kacamata pengaman ini bisa berupa spectacles atau googgles.

8. Sarung Tangan

Sarung tangan ini berfungsi untuk melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, tergores benda tajam ataupun infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri.

Umumnya, sarung ini terbuat dari material yang beraneka macam, tergantung dari kebutuhan. Ada yang terbuat dari logam, kulit, kanvas, kain, karet dan sarung tangan safety yang tahan terhadap bahan kimia.

9. Pelindung Wajah

Pelindung wajah atau face shield ini merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel yang melayang di udara atau air, percikan benda kecil, panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras atau tajam, serta pancaran cahaya.

10. Pelampung

Pelampung ini digunakan oleh pekerja yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam. Alat ini terdiri dari life jacketlife vest atau bouyancy control device untuk mengatur saat kita sedang terapung di air.

https://www.ruparupa.com/blog/alat-pelindung-diri-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3/


Komentar

Postingan Populer